Hasil Penelitian Pelayanan Keluarga Sakinah Pada KUA Kec. Koto Tangah Kota Padang
I. Pendahuluan
Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA melaksanakan fungsi: (1) menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi, (2) menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan (3) melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KUA Kecamatan mempunyai peran sangat strategis dalam upaya pengembangan dan pembinaan kehidupan keagamaan di masyarakat dalam wilayahnya. Disamping karena memang letaknya di tingkat kecamatan yang langsung berhadapan dengan masyarakat, juga karena fungsi-fungsi yang melekat pada diri KUA itu sendiri, karenanya masyarakat sangat mengharapkan kepada aparatur yang berada di KUA Kecamatan mampu memberikan pelayanan secara maksimal sesuai dengan tugas dan fungsinya. Berdasarkan pengamatan, wawancara dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penghulu, Pembantu Penghulu serta pegawai pada KUA Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, terungkap secara umum KUA sudah dapat mengembangkan peran sesuai dengan fungsi-fungsi yang dimiliki tapi dalam hal pelayanan Keluarga Sakinah masih perlu ditingkatkan antara lain dalam hal keterlibatan dinas dan instansi lain seperti MUI, Puskesmas, BKKBN, PKK dalam pemberian bekal kepada calon pengantin (catin) maupun dalam menangani kasus-kasus rumah tangga. Keterlibatan pihak lain tersebut diperlukan mengingat untuk membangun Keluarhga Sakinah calon pengantin diperlukan memahami berbagai jenis pengetahuan. Selama ini di KUA Kecamatan Koto Tangah yang memberikan pembekalan hanya Penghulu dan Pembantu Penghulu, sementara catin perlu memiliki berbagai pengetahuan: Hukum Munakahat, Undang-undang Perkawinan, Psychologi Keluarga, Kesehatan Keluarga, Gizi dan Imunisasi. dan lain-lainnya. Begitupun ruang lingkup penasehatan, masih terbatas hanya kepada calon pengantin, belum menjangkau keluarga dua belah pihak. Hal ini terjadi diduga karena Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penghulu, Pembantu Penghulu, belum memahami sepenuhnya ketentuan yang mengatur tentang pembinaan Keluarga Sakinah ( KMA No. 03 tahun 1999 tentang Gerakan Keluarga Sakinah dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor: D/71/ 1999 tentang Juklak Pembinaan Keluarga Sakinah).
Rumusan masalah dalam penelitian adalah:
1. Bagaimana pelaksanaan pelayanan penasehatan pranikah bagi catin (Suscatin) di KUA Kecamatan Koto Tangah Padang?
2. Bagaimana pelaksanaan konseling keluarga di KUA Kecamatan Koto Tangah Padang?
3. Apa saja faktor pendukung maupun penghambat dalam pelaksanaan kedua pelayanan tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah
1. Mengetahui pelaksanaan pelayanan penasehatan pranikah bagi catin (Suscatin) di KUA Kecamatan Koto Tangah Padang
2. Mengetahui pelaksanaan konseling keluarga di KUA Kecamatan Koto Tangah Padang
2. Mengetahui faktor-faktor pendukung maupun penghambat dalam pelaksanaan pelayanan Keluarga Sakinah.
Kegunaan penelitian dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Dari perspektif akademik: diharapkan dapat melengkapi buku-buku yang membahas tentang kebijakan Pemerintah dalam hal ini Dep. Agama, khususnya berkaitan dengan pembinaan Keluarga Sakinah di Kantor Urusan Kecamatan.
2. Dari perspektif fungsional: hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai peta awal untuk melihat proses sosialisasi, kualifikasi, dan kompetensi SDM serta potensi sumber daya lain yang mendukung maupun menghambat pelaksanaan pelayanan keluarga sakinah.
3. Dari perspektif kebijakan, diharapkan dapat dijadikan bahan rujukan dan pertimbangan bagi pimpinan Dep. Agama dan Instansi terkait dalam merumuskan kebijakan bagi upaya pelaksanaan pelayanan keluarga sakinah serta pemberdayaan dan pengembangan KUA di masa mendatang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan bentuk Pengamatan, Wawancara dan Telaahan Dokumen. Pendekatan kualitatif yang dimaksud dalam kegiatan penelitian tidak menggunakan angka-angka, baik dalam pengumpulan data maupun dalam melakukan penafsiran-penafsiran terhadap data yang diperoleh. Dalam pengumpulan data dan penafsirannya tidak menggunakan rumus-rumus statistik (Suharsimi Arikunto, 2002:10).
Sekalipun demikian tidak berarti bahwa dalam kajian ini data tentang angka dikesampingkan. Dalam hal-hal tertentu, misalnya untuk menggambarkan jumlah pegawai, jumlah nikah, pemeluk agama di lokasi penelitian, visualisasi data, angka juga dipergunakan.
Dalam melakukan kajian, peneliti cendrung menggunakan asumsi desain kualitatif sebagaimana ditawarkan Merriam (1988), antara lain: lebih menekankan perhatian pada proses, lebih tertarik pada makna, peneliti merupakan instrumen pokok untuk mengumpulkan dan analisis data, data dikumpulkan melalui instrumen manusia dan bukan melalui inventaris maupun mesin, peneliti melibatkan kerja lapangan, secara fisik berhubungan dengan orang, lokasi, institusi untuk mengamati atau komunikasi dan mencatat prilaku dalam latar alaminya ( John W.Creswell, 2002: 140).
Data dikumpulkan menggunakan teknik studi pustaka, wawancara dan pengamatan. Studi pustaka dilakukan dengan mengkaji dan menelaah buku-buku, dokumen, naskah hasil penelitian dan tulisan yang terkait. Wawancara dilakukan kepada sejumlah informan yang yang bertugas melaksanakan tugas keluarga sakinah dengan menggunakan pedoman wawancara. Pedoman wawancara disusun sebelum wawancara dilakukan dengan mengacu kepada tujuan studi (Ida Bagus Mantra, 2004: 86). Untuk memperoleh informasi secara mendalam sesuai kebutuhan data yang dikumpulkan, peneliti mengembangkan sendiri pedoman wawancara tersebut.
Sedangkan pengamatan dilakukan terhadap objek-objek tertentu untuk memperkaya data terkait.
Data yang berhasil dikumpulkan, diperiksa keabsahannya melalui teknik trianggulasi. Secara garis besar, dalam proses analisis data ditempuh cara pengorganisasian data melalui pengumpulan catatan lapangan, komentar, peneliti, dokumen, dsbnya untuk dideskripsikan sesuai kontek masalah, diinterpretasi untuk memperoleh pengertian baru sebagai bahan temuan.
II. GAMBARAN UMUM DAN KAJIAN KEPUSTAKAAN
A. Gambaran Umum KUA Kec. Koto Tangah
Kota Padang merupakan ibu kota Provinsi Sumatera Barat, yang terdiri dari 11 Kecamatan yaitu : Kecamatan Padang Barat, Padang Timur, Padang Utara, Padang Selatan, Kuranji, Nanggalo, Bungus Teluk Kabung, Pauh, Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung dan Kecamatan Koto Tangah.
Kecamatan Koto Tangah merupakan daerah yang termasuk perluasan daerah Kota Padang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1980, tentang Perluasan Wilayah Administratif Kota Padang, dimana tiga Kecamatan diperluas menjadi sebelas Kecamatan, diantaranya Kecamatan Koto Tangah. Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 06 tahun 2001 Kecamatan Koto Tangah terdiri dari 13 kelurahan : Kelurahan Dadok Tanggul Hitam, Kelurahan Perupuk Tabing, Kelurahan Bungo Pasang, Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kelurahan Lubuk Minturun, Kelurahan Sei Lareh Aia Pacah, Kelurhan Balai Gadang, Kelurahan Koto Pulai, Kelurahan Batipuh Panjang, Kelurahan Batang Kabung, Kelurhan Pasie Nan Tigo, Kelurahan Lubuk Buayo, dan Kelurhan Padang Sarai.
Luas wilayah Kecamatan Koto Tangah 23.225 Hektar, merupakan pintu gerbang Kota Padang dan mempunyai fungsi strategis dan sangat rentan terhadap pengaruh yang datang dari luar. Adapun batas wilayah Koto Tangah sebagai berikut :
a. Sebelah Timur dengan Kecamatan Kuranji
b. Sebelah Barat dengan Samudera Indonesia
c. Sebelah Selatan dengan Kecamatan Padang Utara dan Nanggalo
d. Sebelah Utara dengan Kenagarian Kasang Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut data yang ada pada KUA Kecamatan, jumlah penduduk Kecamatan Koto Tangah tahun 2007 sebanyak 143.609 orang, dengan komposisi; pemeluk Agama Islam 142.412 orang, Protestan sebanyak 850 orang , Katolik 271 orang., Hindu 12 orang , Budha 64 orang .
Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Tangah berdiri di atas tanah seluas 1500 m, dengan luas bangunan 750 m, dengan status tanah wakaf. Menurut informasi yang peneliti terima kantor tersebut dibangun tahun 1986, sumber dana DIP Bidang Urais Kanwil Dep.Agama Provinsi Sumatera Barat tahun 1985
Kekuatan personal KUA Kecamatan Koto Tangah terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Kantor, 1 orang Penghulu, 6 orang staf, 15 orang Pembantu Penghulu, 19 Penyuluh Agama Honorer serta dibantu 2 orang tenaga honorer.
Mengenai sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan keluarga sakinah di Kecamatan Koto Tangah cukup representatip terdiri dari: Ruang Kepala, Ruang petugas Tata Usaha, Ruang tunggu, Ruang staf administrasi, Ruang Konsultasi BP.4, Ruang pelaksanaan akad nikah, Ruang untuk Pengawas /Penyuluh Agama, Ruang arsip, Tempat parkir, Toilet.
Kelengkapan ruangan berupa meja dan kursi, almari, filling kabinet, papan pengumuman biaya nikah, telepon, mesin ketik, 2 set komputer. Saat ini Kepala KUA Kecamatan Koto Tangah dijabat oleh sdr. Syafruddin, BA NIP. 150 224 892, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor; KW.09.1/2/KP.07/6/MA/127/2007 tanggal 25 Mei 2007.
B. Kerangka Teori
1. Pengertian Pelayanan Keluarga Sakinah
a. Pelayanan
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 1995), Pelayanan adalah usaha melayani kebutuhan orang lain, membantu, menyiapkan, mengurus apa yang diperlukan seseorang.
KEP. .MENPAN No. 81 tahun 1993, menyebutkan bahwa ” Pelayanan Umum ; suatu bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan jasa, baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Sedangkan yang dimaksud dengan pelayanan prima adalah pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan dan memuaskan pelanggan, sedangkan organisasi yang belum mempunyai standar, maka pelayanan prima adalah pelayanan yang diberikan secara optimal.
Berdasarkan beberapa definisi diatas, maka yang kami maksud dengan pelayanan keluarga sakinah dalam penelitian ini adalah : upaya melayani, membantu, menyiapkan kebutuhan pelanggan yang dilakukan oleh pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam bidang keluarga sakinah.
Departemen Agama, hemat peneliti, belum mempunyai standar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam segala aspek, seperti pelayanan yang diberikan kepada pelanggan, (kehidupan keagamaan, pembinaan bidang pendidikan, pembinaan bidang haji, termasuk pelayanan dalam bidang keluarga sakinah, tidak heran kalau aparat Dep.Agama memberikan pelayanan seadanya saja, karena memang belum ada standar yang baku.
Keluarga Sakinah.
Keluarga Sakinah adalah tujuan perkawinan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Berdasarkan Keputusan Direktur jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor : D/71/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah Bab III Pasal 3 menyatakan bahwa Keluarga Sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang syah, mampu memenuhi hajat spritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.
Dalam Program Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah disusun kriteria- umum keluarga sakinah yang terdiri dari Keluarga Pra Sakinah, Keluarga Sakinah I, Keluargga Sakinah II, Keluarga Sakinah III, Keluarga Sakinah III Plus. Keluarga Sakinah III Plus dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Uraian masing-masing kriteria sebagai berikut;
1. Keluarga Pra Sakinah: yaitu keluarga yang dibentuk bukan melalui ketentuan perkawinan yang syah, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar spritual dan material (basic need) secara minimal, seperti keimanan, shalat, zakat fitrah, puasa, sandang, pangan,papan dan kesehatan.
2. Keluarga Sakinah I : yaitu keluarga keluarga yang dibangun atas perkawinan yang syah dan telah dapat memenuhi kebutuhan spritual dan material secara minimal tetapi masih belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya seperti kebutuhan akan pendidikan, bimbingan keagamaan dalam keluarganya, mengikuti interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya.
3. Keluarga Sakinah II : yaitu keluarga-keluarga yang dibangun atas perkawinan yang syah dan disamping telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga serta mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilai-nilai keimanan, ketagwaan dan akkhlakul karimah, infaq, zakat, amal jariah. Menabung dan sebaginya.
4. Keluarga Sakinah III : yaitu keluarga-keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah, sosial psikologis dan pengembangan keluarganya, tetapi belum mampu menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.
5. Keluarga Sakinah III Plus : yaitu keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi seuruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan akhlaqul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri tauladan bagi lingkungan.
Untuk mengukur keberhasilan program keluarga sakinah tersebut ditentukan tolok ukur umum masing-masing tingkatan dan dapat juga dikembangkan sesuai kondisi daerah setempat.
Untuk mencapai tujuan diatas, maka ditetapkan program pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah antara lain sebagai berikut:
1. Pendidikan Agama dalam Keluarga.
2. Pendidikan Agama di Masyarakat
3. Peningkatan Pendidikan Agama Melalui Lembaga Pendidikan Formal
4. Kursus Calon Pengantin
Data tahun 1999 dari 1,8 juta peristiwa perkawinan setiap tahun, 45 % berselisih, dan 12 – 15 % bercerai dan perceraian tersbut 80 % dalam usia perkawinan di bawah 5 tahun . Dari hasil berbagai pengamatan menunjukkan bahwa hal tersebut disebabkan rendahnya pengetahuan calon pengantin tentang keluarga sakinah sebelum memasuki jenjang perkawinan.
Untuk itu kursus calon pengantin mutlak diperlukan dengan memanfaatkan masa tunggu 10 hari sebelum pelaksanaan perkawinan.
5. Peningkatan Kegiatan Konseling Keluarga
Program ini dilaksanakan dalam rangka menekan angka perceraian terutama dalam masa 5 tahun pertama usia pernikahan, angka perselisihan yang tinggi mendorong meningkatnya angka perceraian yang mengakibatkan keluarga berantakan sekaligus sebagai sumber timbulnya masalah sosial. Perselisihan sulit diselesaikan dalam interen keluarga karena sama sulitnya dengan bersikap netral terhadap persoalan yang dihadapi oleh pihak suami maupunisteri, untuk itu maka diperlukan pihak ketiga yang netrla yaitu seorang konselor.
6. Pembinaan Remaja Usia Nikah
7. Pemberdayaan Ekonomi Keluarga
8. Peningkatan Gizi Keluarga
9. Reproduksi Sehat
10. Sanitasi Lingkungan
11. Penanggulangan Penyakit Menular Seksual (PMS) dan HIV AIDS
12. Pembinaan Pangan Halal
13. Monitoring dan Evaluasi
14. Pengendalian
Dengan demikian yang dimaksud dengan pelayanan Keluarga Sakinah dalam penelitian ini adalah sejauhmana KUA Kecamatan Koto Tangah melaksanakan program-program diatas terutama program Suscatin dan Konseling Keluarga.
C. Kerangka Pemikiran
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan berperan penting dalam melaksanakan pembinaan dan pelayanan Keluarga Sakinah, sesuai dengan KMA nomor 03 tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah point empat berbunyi ………..di Kecamatan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Kasi Pengembangan Masyarakat Desa pada Kantor Camat, Penyuluh dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Penasehatan kepada calon pengantin dilaksanakan untuk memberikan bekal kepada calon pengantin tentang pengetahuan berkeluarga dan reproduksi sehat agar supaya calon pengantin memiliki kesiapan pengetahuan, fisik dan mental dalam memasuki jenjang perkawinan untuk membentuk keluarga sakinah, sehingga angka perselisihan dan perceraian dapat ditekan. Data di Pengadilan Agama tahun 2006 menyajikan bahwa keluarga bermasalah yang diputus cerai di PA setiap tahun relatif tetap, rata-rata sekitar 143.000 peristiwa dari peristiwa nikah 2 juta, artinya berkisar sampai 7 %. Hemat peneliti bila penasehatan pranikah dilaksanakan secara optimal akan mampu menekan angka perceraian tersebut, sebab materi yang disampaikan antara lain; Hukum Munakahat, Undang-undang Perkawinan, Kesehatan Keluarga, Pemberdayaan Ekonomi Keluarga, Pendidikan Agama dalam Keluarga serta Psychologi Keluarga, Hak dan Kewajiban suami isteri dalam keluarga.
Begitupun dengan kegiatan konseling keluarga mutlak diperlukan, karena tingginya angka perselisihan mendorong meningkatnya angka perceraian yang membuat keluarga berantakan sebagai sumber utama timbulnya masalah sosial. Perselisihan keluarga sulit diselesaikan dalam interen keluarga karena sama sulitnya dengan bersikap netral terhadap persoalan yang dihadapi oleh pihak suami maupun isteri, untuk itu diperlukan pihak ketiga yang netral yaitu konselor. Selama ini penasehatan dilakukan oleh BP4, dalam pelaksanaannya masih perlu ditingkatkan.
Penasehatan pranikah (suscatin) dan konseling keluarga harus diberikan kepada setiap calon pengantin dan keluarga yang tengah berselisih, dengan nasehat dan bimbingan dari konselor yang profesional tujuan pernikahan; mewujudkan keluarga yang Sakinah Mawaddah wa Rahmah akan dapat tercapai, tanpa konselor yang profesional serta didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, mustahil perkawinan itu bisa bertahan dan berbahagia.
III. HASIL PENELITIAN
A. Pelayanan Keluarga Sakinah
Dari pengamatan peneliti di Kantor KUA Kecamatan Koto Tangah dalam hal pelaksanaan pelayanan keluarga sakinah kami dapati sebagai berikut :
1. Nikah selama tahun 2007 sebanyak 1154 peristiwa, tempat pelaksanaannya pada umumnya di rumah. Penghulu atau Pembantu Penghulu yang datang menghadiri akad nikah tersebut sesuai dengan pambagian wilayah kerja masing-masing.
2. Pendaftaran pemberitahuan kehendak nikah dilakukan oleh wakil atau orang lain sekitar 60 %, sedangkan oleh calon pengantin sekitar 40 %.
3. Apabila pendaftaran nikah diwakilkan, pemeriksaan calon pengantin tetap dilakukan setelah diadakan pemanggilan secara kedinasan. Calon pengantin yang datang kurang lebih 80 %, sedangkan yang tidak datang kurang lebih 20 %.
4. Sebelum pelaksanaan akad nikah, diberikan penasehatan terhadap calon pengantin, oleh Penghulu atau Pembantu Penghulu atau Penyuluh Agama yang ditunjuk.
Menurut pengamatan peneliti dan hasil wawancara dengan staf KUA diperoleh informasi bahwa yang memberikan penasehatan (scering) kepada catin secara perorangan mungkin Penghulu atau Pembantu Penghulu, padahal dalam juknis Keluarga Sakinah diharapkan penasehatan itu diberikan oleh Tim Lintas Sektoral, Jika materi yang disampaikan bervariasi tentu catin akan mempunyai bekal lebih banyak, sehingga dia dapat mencarikan solusi dari masalah-masalah yang timbul kelak dalam rumahtangga, terutama tentunya pengetahuan dan pemahaman agamanya.
5. Pelayanan Keluarga Sakinah yang diberikan secara umum dilaksanakan secara perorangan, padahal untuk membangun Keluarga Sakinah itu perlu dukungan dari keluarga dua belah pihak. Data Pengadilan juga menyatakan bahwa orang ketiga (bisa pihak keluarga) mempunya andil dalam perceraian. Jika hal ini diantisipasi dengan mengoptimalkan penasehatan mudah2an angka perselisihan dan perceraian dapat di tekan.
6. Pelayanan penasehatan dilaksanakan dua kali dalam satu minggu tapi sayang Kantor Urusan Agama belum mengeluarkan bukti atau semacam surat keterangan bahwa mereka sudah dinasehati.
7. Pada tahun 2007 KUA Kec. telah melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Pelatihan Kader Motivator Keluarga Sakinah sebanyak 30 orang dengan jumlah dana Rp.7.000.000,0 berasal dari DIPA Kandepag Kota Padang.
b. Penasehatan massal calon pengantin bulan Agustus 2007, sumber dana DIPA NR KUA Kec.Koto Tangah.
c. Sosialisasi Program Keluarga Sakinah peserta utusan dari 13 Kelurahan bertempat di Kantor camat Koto Tangah, sumber dana DIPA NR KUA Kecamatan.
d. Orientasi peningkatan kompetensi pengurus BP.4 Kecamatan Koto Tangah, sumber dana DIPA NR Kua Kecamatan.
8. Konseling Kaluarga di Kecamatan Koto Tangah juga dihadapi oleh perorangan, belum terencana secara matang kapan dan siapa yang akan memberikan penasehatan, terkesan lembaga BP4 belum serius dalam melaksanakan tugasnya.
Untuk memudahkan pelayanan Keluarga Sakinah di Kantor KUA Kecamatan
Koto Tangah telah dilakukan hal-hal sebagai berikut;
Dalam rangka membimbing masyarakat yang akan melaksanakan nikah, pihak KUA Kecamatan telah membuat bagan, prosedur pernikahan yang diletakkan di ruang tamu atau ruang recepsionis, agar masyarakat mudah dapat mengetahuinya, disamping itu pada kantor tersebut juga sudah dipasang Pengumuman, atau tarif biaya nikah sesuai dengan aturan yang berlaku. yang diletakkan pada tempat yang mudah dibaca.
Penghulu dan Pembantu Penghulu yang membantu melayani pelaksanaan nikah dan rujuk mempunyai rincian tugas atau Job discription Penghulu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. PER/62/01 PAN/6/2005, tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kredit pada BAB II Pasal 4 sebagai berikut ” Tugas Penghulu adalah melaksanakan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasehatan dan konsultasi nikah rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah dan rujuk, pelayanan fatwa Hukum Munakahat dan bimbingan Muamalah, pembinaan keluarga sakinah serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.
Dalam rangka memberikan pelayanan prima telah diupayakan penghulu hadir pada acara prosesi akad nikah. Terkait dengan jumlah penghulu pada KUA Kecamatan Koto Tangah belum memadai yaitu 1 orang, sehingga perlu ada penambahan apalagi bila dibanding dengan jumlah peristiwa Nikah / bulan berkisar 70 s/d 80 N. Selama ini pelaksanaan nikah di Kecamatan ini lebih banyak dibimbing oleh Pembantu Penghulu.
B. Faktor Pendukung dan Penghambat
1. Faktor Pendukung
Faktor pendukung terlaksananya dua kegiatan di Kecamatan Koto Tangah
karena didukung oleh beberapa hal sebagai berikut:
a) Jumlah sarana ibadah yang cukup banyak 296 buah terdiri dari masjid 130
bah , langgar 149 buah, mushalla 17 buah. Artinya adalah pada setiap kelurahan ada masjid 10 buah, langgar 11 buah, mushalla 1 buah.
b) Penduduk mayoritas beragama Islam lebih kurang 90%.
c) Meningkatnya kesadaran masyarakat akan arti pentingnya kesehatan ibu dan anak, penanggulangan penyakit masyarakat, imunisasi calon pengantin, pemeriksaan kesehatan ibu hamil dan lainnya.
d) Kuatnya perhatian Pemerintah Daerah terutama dalam penyediaan anggran untuk sosialisasi Gerakan Keluarga Sakinah.
e) Menjamurnya kelompok Pengajian seperti Majlis Taklim, KBIH, Remaja Masjid dan lain-lainnya.
2. Faktor Penghambat
a) Terbatasnya SDM yang profesioanal di KUA Kecamatan Koto Tangah.
b) Dukungan dana yang belum memadai untuk operasional penasehatan terutama dalam merekrut tenaga profesional yang diluar Kantor KUA.
c) Sangat terbatasnya tenaga fungsional dibidang Kepenghuluan, hanya baru 1 orang sedangkan wilayah kerja cukup luas. Sedangkan tenaga fungsional
Penyuluh Agama sama sekali belum ada.
d) Belum terprogramnya kegiatan peningkatan kualitas (orientasi) untuk tenaga Penasehat Perkawinan baik oleh Kantor Dep.Agama Kota Padang atau Kanwil Dep.Agama Sumatera Barat.
f) Masih ada sebagian masyarakat yang belum menyadari arti pentingnya penasehatan.
IV. Kesimpulan
Dari uraian diatas akhirnya dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan pelayanan keluarga sakinah di KUA Kecamatan Koto Tangah yang meliputi,, pelayanan keluarga sakinah sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku, kecuali dalam hal pelaksanaan Suscatin dan Konseling perkawinan belum dilaksanakan secara optimal.
Ditulis Oleh Dra. Hj. Artina Burhan, M.Pd
Widyaiswara Madya pada Balai Diklat Keagamaan Padang
Harapan Baru
42 minutes ago ago by Aristo. Spam? Tag: Renungan
Hari ini, ngantor hari pertama di tahun 2009. Jujur saja, tak ada target khusus saya di tahun 2009 ini. Yah ngalir ajalah. Hidup nggak terprogram ya ? atau ini ciri khas manusia model jadul? Mungkin saja benar. Tapi, ya begitulah adanya.
Untuk memulai hal yang baru dan lebih baik, sejatinya memang tidak perlu menunggu pergantian tahun. Menurut Denzel Washington, untuk memperbarui hidup tak perlu menunggu tahun baru.” Pepatah lama mengatakan, “Everyday is a new life”. Ya, setiap hari yang kita lalui merupakan hidup baru.
Benar. Tapi tak ada salahnya kita menyongsong tahun baru nanti dengan semangat bak kelahiran baru (born to reborn). Ketika seorang ibu yang baru saja melahirkan, ada rasa sakit yang luar biasa
menghinggapinya. Rasa sakit itu berangsur-angsur pulih, dan berganti menjadi rasa senang dan kebahagiaan yang meluap. Kelahiran baru dapat bermakna proses menjadi manusia baru, yang
berbeda dari sebelumnya, dan lebih baik. Manusia baru ini dapat berarti kebiasaan dan perilaku baru, karakter baru, dan cita-cita baru. Konteksnya dapat diperluas dalam hubungan dengan keluarga, lingkungan pekerjaan, dan juga lingkungan sosial sekitarnya.
Momentum adanya kelahiran baru ini, seyogianya dapat pula menghilangkan perilaku atau kebiasaan buruk yang mungkin saja sudah tertanam dalam diri kita selama ini (born to kill). Jelas ada ketidaknyamanan ketika kita mulai berangsur-angsur meninggalkan kebiasaan dan perilaku buruk tersebut. Ada rasa sakit di sana. Tapi rasa sakit itu hanyalah sesaat, dalam menuju ke arah hidup yang lebih baik.
Ya, tahun baru dengan kelahiran baru. Sebaiknya ada perubahan- perubahan baru yang berarti dalam hidup kita di tahun baru ini (born to change). Dengan kelahiran baru ini nanti diharapkan akan timbul harapan baru yang menyertainya (born to hope). Harapan baru ini nantinya akan
menjadikan Anda semakin bersemangat dalam menatap hidup ini.
Tahun 2009, berharaplah yang terbaik, namun bersiaplah yang terburuk.
Israel Makin Beringas Setelah Didukung Amerika
43 minutes ago ago by soerdjak. Spam? Tag: Berita Hangat, Opini doang, Amerika, mumbai, teroris, Dunia, Islam, Dunia & Global, Eropa
Hari ini serangan darat yang dilakukan oleh Zionis Israel dengan dukungan para sekutunya yaitu Amerika Serikat dan Eropa makin gencar masuk ke kota Gaza, Palestina. Perlawanan yang dilakukan untuk mempertahankan diri yang dilakukan penduduk Gaza tidak sebanding dengan perlengkapan senjata penyerang Israel. Kadang warga Palestina hanya bisa melemparkan bebatuan kepada barisan tank Israel.
Sangat berbeda sekali perlakuan Amerika dan Negara-negara Eropa terhadap pembantaian di tanah Palestina dibandingkan waktu kejadian pemabataian di Mumbai, India, belum lama ini. Dengan cepat mereka mengecam dan merespon kejadian teror di Mumbai-India dengan memberikan ‘bantuan’ kepada Negara yang notabene adalah ‘pengikut’ sekutu.
Ucapan kecaman dari berbagai penduduk di seluruh dunia dan kecaman dari umat Islam dunia tidak bisa mencegah bom dan peluru kendali menghancurkan kota Gaza. Bom dan peluru kendali yang tidak mempunyai mata tersebut telah merenggut banyak korban yang sebagian besar adalah anak-anak dan wanita.
Mereka para pelaku pembataian itu adalah yang selalu berteriak perdamaian dan kemanuasian. Organisasi yang memayungi Negara-Negara di dunia hanya bisa mengeluarkan pernyataan tanpa ada tindakan nyata. PBB yang merupakan organisasi boneka Amerika Serikat sudah pasti tidak bisa berbuat apa-apa.
Komite Fatwa Saudi Menyeru Kaum Muslimin Untuk Membantu Saudara-saudara Mereka di Gaza
56 minutes ago ago by Abuzaky. Spam? Tag: Agama, Yahudi~Israel Laknatullah, Komite Fatwa Saudi, Gaza, Israel, Yahudi, Persaudaraan Islam, Jalur Gaza, Palestina
********************************************
* ijk *
“ Dengan Nama ALLAH yang Maha Pengasih, Maha Penyayang ”
Komite Fatwa Saudi Menyeru Kaum Muslimin Untuk Membantu Saudara-saudara Mereka di Gaza.
Komite tetap Kajian Ilmiyah dan Pemberian Fatwa Kerajaaan Arab Saudi menyeru kaum muslimin untuk berjuang dan bekerjasama dengan saudara-saudara mereka umat Islam Palestina, membantu mereka dan berjihad demi memberantas dan menghentikan kezhaliman terhadap mereka dalam bentuk apapun yang memungkinkan sebagai bentuk realisasi persaudaraan Islam dan ikatan iman.
Komite menerangkan, “Sesungguhnya Kami turut berduka cita atas kejadian yang menimpa saudara-saudara kami di Palestina khususnya di Jalur Gaza dari kezaliman itu, yang menyebabkan terbunuhnya anak-anak kecil, para wanita, dan orang-orang tua, merusak kehormatan, melululantahkan rumah-rumah dan bangunan-bangunan, serta mengancam dan meneror stabilitas keamanan rakyat Palestina. Dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu adalah tindakan biadab dan kezaliman terhadap hak bangsa Palestina.“
Komite menambahkan, “Peristiwa tragis ini mewajibkan kaum muslimin untuk turut berjuang dan bekerjasa sama dengan saudara-saudara mereka rakyat Palestina, serta membantu mereka dan berjihad demi memberantas dan menghentikan kezhaliman terhadap mereka dalam bentuk apapun yang memungkinkan sebagai bentuk realisasi persaudaraan Islam dan ikatan iman.“
Pernyataan Komite Saudi ini menegaskan bahwa bantuan tersebut adalah Bantuan yang mencakup semua perkara semaksimal mungkin dan dengan tetap melihat situasi dan kondisi, baik dalam bentuk materi maupun immateri, baik bantuan itu datang dari kaum muslimin secara umum berupa uang, makanan, obat-obatan, pakaian dan lain-lain ataupun bantuan dari Negara-negara Islam Arab dengan melancarkan/ memudahkan sampainya bantuan-bantuan tersebut kepada mereka, serta turut mendukung dan membenarkan sikap-sikap yang berpihak kepada mereka dan membantu urusan-urusan mereka dalam rapat-rapat, perkumpulan-perkumpulan organisasi, dan konferensi-konferensi Negara dan bangsa, dan demikian itu merupakan bentuk/ sikap saling tolong-menolong atau bekerjasama dalam kebaikan dan ketakwaan.
Lebih lanjut, Komite ini menerangkan, “Kami juga menyeru untuk memberikan nasihat kepada mereka dan menunjukki mereka kepada hal yang mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan mereka. Dan yang lebih utama dari itu adalah mendoakan untuk mereka dalam setiap waktu agar diangkat musibah yang menimpa mereka dan untuk kemaslahatan kondisi mereka, kebenaran perbuatan dan ucapan mereka.”
Komite Saudi juga mewasiatkan, “kepada saudara-saudara kami kaum muslimin di Palestina, hendaklah bertakwa kepada Allah Ta’ala dan kembali kepadaNya, sebagaimana kami mewasiatkan mereka untuk bersatu di atas al-Haq (kebenaran) dan meninggalkan perpecahan dan perselihan, serta tidak memberikan kesempatan kepada musuh untuk menambah kezaliman dan penindasan mereka.
Komite Tetap Saudi ini juga menyeru kepada Para Ulama dan masyarakat dunia secara umum untuk memikirkan dan melihat peristiwa ini dengan pikiran yang jernih dan tetap bersikap adil untuk memberikan hak-hak bangsa Palestina, dan demi memberantas/ menghilangkan kezhaliman terhadapnya sampai mereka dapat hidup dengan kemuliaan. Dan pada waktu yang sama, kami berterima kasih kepada semua yang turut berpartisipasi dalam mengulurkan bantuan kepada mereka, baik negara maupun individu.”
Ini adalah teks asli Fatwa Komite tetap Kajian Ilmiyah dan Pemberian Fatwa Kerajaaan Arab Saudi tersebut:
الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين نبينا محمد وعلى آله وصحبه ، ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. وبعد:
Komite tetap Kajian Ilmiyah dan Pemberian Fatwa Kerajaaan Arab Saudi turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang menimpa saudara-saudara kami di Palestina khususnya di Jalur Gaza dari kezoliman itu, yang menyebabkan terbunuhnya anak-anak kecil, para wanita, dan orang-orang tua, merusak kehormatan, melululantakan rumah-rumah dan bangunan-bangunan, serta mengancam dan meneror stabilitas keamanan. Dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu adalah tindakan biadab dan kezaliman terhadap hak bangsa Palestina.
Peristiwa tragis ini mewajibkan kaum muslimin untuk turut berjuang dan bekerjasa sama dengan saudara-saudara mereka rakyat Palestina, membantu mereka dan berjihad demi memberantas dan menghentikan kezhaliman terhadap mereka dalam bentuk apapun yang memungkinkan sebagai bentuk realisasi persaudaraan Islam dan ikatan iman. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.” (Al-Hujurat: 10). Dan Juga FirmanNya, “Dan orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan sebagian mereka adalah pemimpin atas sebagian lainnya.” (At-Taubah: 71). Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Orang yang beriman terhadap orang beriman lainnya bagaikan sebuah bangunan yang sebagiannya saling mengokohkan sebagian yang lain, dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam (mengisyaratkan dengan) merapatkan jari jemari beliau.” (Muttafaq ‘alaih). Dan beliau shallallah ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Perumpamaan orang mukmin di dalam saling mencintai, saling menyayangi, dan saling mengasihi adalah bagaikan satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuh tersebut merasa sakit, maka seluruh tubuh pun ikut merasakannya dengan demam dan tidak bisa tidur.” (Muttafaq ‘alaih). Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, maka janganlah dia menzhaliminya, melecehkannya, dan tidak menyerahkannya (kepada musuh), serta tidak menghinanya.” (HR. Muslim).
Dan bantuan tersebut adalah Bantuan yang mencakup semua urusan dengan semaksimal mungkin dan dengan tetap melihat situasi dan kondisi, baik dalam bentuk materi maupun immateri, baik bantuan yang datang dari kaum muslimin secara umum berupa uang, makanan, obat-obatan, pakaian dan lain-lain ataupun bantuan dari Negara-negara Islam Arab dengan melancarkan/ memudahkan sampainya bantuan-bantuan tersebut kepada mereka, serta turut mendukung dan membenarkan sikap-sikap yang berpihak kepada mereka dan membantu urusan-urusan mereka dalam rapat-rapat, perkumpulan-perkumpulan (organisasi), dan konferensi-konferensi Negara dan bangsa, dan demikian itu merupakan bentuk/ sikap saling tolong-menolong atau bekerjasama dalam kebaikan dan ketakwaan sebagaimana yang diperintahkan dalam firman Allah Ta’ala, “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa.” (Al-Maidah:2).
Dan diantaranya juga (menyeru) untuk memberikan nasihat kepada mereka dan menunjukki mereka kepada hal yang mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan mereka. Dan yang lebih utama dari itu adalah mendoakan untuk mereka dalam setiap waktu agar diangkat musibah yang menimpa mereka dan untuk kemaslahatan kondisi mereka, kebaikan perbuatan dan ucapan mereka.
Demikian, kami juga mewasiatkan, “kepada saudara-saudara kami kaum muslimin di Palestina, hendaklah bertakwa kepada Allah swt dan kembali kepadaNya, sebagaimana kami mewasiatkan mereka untuk bersatu di atas al-Haq (kebenaran) dan meninggalkan perpecahan dan perselihan, serta tidak memberikan kesempatan kepada musuh untuk menambah kezaliman dan penindasan mereka.
Dan kami juga menghimbau saudara-saudara kami untuk melakukan usaha-usaha yang dapat membasmi kezaliman di negeri mereka dengan mengikhlaskan amal hanya untuk Allah Ta’ala dan mencari ridhaNya semata, dan memohon pertolongan dengan sabar dan shalat, serta bermusyarawah dengan para ulama, para cendikiawan, dan orang-orang yang bijak dalam semua urusan mereka, maka demikian itulah yang dapat mendatangkan taufik dan kebaikan.
Sebagaimana kita juga menyeru kepada Para Ulama dan masyarakat dunia secara umum untuk memikirkan dan melihat peristiwa ini dengan pikiran yang jernih dan tetap bersikap adil untuk memberikan hak-hak bangsa Palestina, dan demi memberantas/ menghilangkan kezhaliman terhadapnya sampai mereka dapat hidup dengan kemuliaan. Dan pada waktu yang sama, kami berterima kasih kepada semua yang turut berpartisipasi dalam mengulurkan bantuan kepada mereka, baik negara maupun individu.”
نسأل الله بأسمائه الحسنى وصفاته العلا أن يكشف الغمة عن هذه الأمة ، وأن يعز دينه ، ويعلي كلمته وأن ينصر أولياءه ، وأن يخذل أعداءه ، وأن يجعل كيدهم في نحورهم ، وأن يكفي المسلمين شرهم ، إنه ولي ذلك والقادر عليه.
Kami memohon kepada Allah Ta’ala dengan nama-nama Allah yang Maha Mulia (baik) dan sifat-sifatNya yang Maha Agung agar menghilangkan kesulitan/ kesengsaraan umat ini, memuliakan agamaNya, meninggikan kalimatNya, menolong wali-waliNya, dan menghinakan musuh-musuhNya, serta menolak dan mengembalikan tipu muslihat mereka kepada mereka, dan menjaga kaum muslimin dari kejahatan mereka, sesungguhnya Dia Maha Penolong akan hal itu dan lagi Maha Kuasa atasnya.
وصلى الله وسلم على نبيا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين
Yang Mulia Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi
Ketua Perkumpulan Ulama-Ulama Besar Terkemuka
(Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Alu Syaikh)
Anggota Komite tetap Kajian Ilmiyah dan Pemberian Fatwa Kerajaaan Arab Saudi
(istod/AS)
[Disalin dari alsofwah.or.id]
Masukan ini dipos pada 5 Januari 2009 14:04:52 dan disimpan pada Munakahat, Tulis Menulis dengan kaitan (tags) Artikel, Islam. Anda dapat mengikuti semua aliran respons RSS 2.0 dari masukan ini Anda dapat memberikan tanggapan, atau trackback dari situs anda.
27 Oktober 2009 pada 20:53:00
Alhamdulillah, saya merasa terbantu dengan adanya site ini,dan saya sangat berterimaksih sekali..sebagai saran dari saya supaya lebih diperbanyak lagi artikel/tulisan2 yang akan membantu kami dalam menambah wawasan kepenghuluan
13 November 2009 pada 9:00:58
KERJA DAN USAHA
Distributor ROKOK HERBAL SUMBAR, memberi kesempatan kepada Anda Bergabung dengan bisnis ROKOK HERBAL ROKOK TERAPI KESEHATAN, rokok yang bisa menyembukan beberapa penyakit diantaranya Jantung , Paru, menghilangkan racun dalam tubuh, ketergantungan narkoba dll. Bisnis ini baru di SUMBAR peluang Pasarnya besar, bagi Anda mau kerja dan usaha segera gabung, terbuka untuk : Mahasiswa, Yangbelum kerja, Pengusaha, Pegawai, Wiraswasta, Ibu rumah tangga, Pesiunan dan siapa saja yang mau menambah usaha baru. Hub Yansurdin HP 081266011885 Flexi 0751 7810596. ALAMAT JL SAMUDERA NO 1 A PANTAI Padang ( YANKONVEKSI ) Lihat http://www.rokokherbal.com .