Dialog Abu Hanifah Dengan Ilmuan Kafir Tentang Ketuhanan

Posted in Kisah dengan kaitan (tags) , , , on 10 Februari 2010 by eidariesky

Imam Abu Hanifah pernah bercerita : Ada seorang ilmuwan besar, Atheis dari kalangan bangsa Rom, tapi ia orang kafir. Ulama-ulama Islam membiarkan saja, kecuali seorang, iaitu Hammad guru Abu Hanifah, oleh kerana itu dia segan bila bertemu dengannya.

Pada suatu hari, manusia berkumpul di masjid, orang kafir itu naik mimbar dan mahu mengadakan tukar fikiran dengan sesiapa saja, dia hendak menyerang ulama-ulama Islam. Di antara shaf-shaf masjid bangunlah seorang laki-laki muda, dialah Abu Hanifah dan ketika sudah berada dekat depan mimbar, dia berkata: “Inilah saya, hendak tukar fikiran dengan tuan”. Mata Abu Hanifah berusaha untuk menguasai suasana, namun dia tetap merendahkan diri kerana usia mudanya. Namun dia pun angkat berkata: “Katakan pendapat tuan!”. Ilmuwan kafir itu hairan akan keberanian Abu Hanifah, lalu bertanya:

Atheis : Pada tahun berapakah Rabbmu dilahirkan?
Abu Hanifah : Allah berfirman: “Dia (Allah) tidak dilahirkan dan tidak pula melahirkan”
Atheis : Masuk akalkah bila dikatakan bahawa Allah ada pertama yang tiada apa-apa sebelum-Nya?, Pada tahun berapa Dia ada?
Abu Hanifah : Dia berada sebelum adanya sesuatu.
Atheis : Kami mohon diberikan contoh yang lebih jelas dari kenyataan!
Abu Hanifah : Tahukah tuan tentang perhitungan?
Atheis : Ya.
Abu Hanifah : Angka berapa sebelum angka satu?
Atheis : Tidak ada angka (nol).
Abu Hanifah : Kalau sebelum angka satu tidak ada angka lain yang mendahuluinya, kenapa tuan hairan kalau sebelum Allah Yang Maha satu yang hakiki tidak ada yang mendahuluiNya?

Atheis : Dimanakah Rabbmu berada sekarang?, sesuatu yang ada pasti ada tempatnya.
Abu Hanifah : Tahukah tuan bagaimana bentuk susu?, apakah di dalam susu itu keju?
Atheis : Ya, sudah tentu.
Abu Hanifah : Tolong perlihatkan kepadaku di mana, di bahagian mana tempatnya keju itu sekarang?
Atheis : Tak ada tempat yang khusus. Keju itu menyeluruh meliputi dan bercampur dengan susu diseluruh bahagian.
Abu Hanifah : Kalau keju makhluk itu tidak ada tempat khusus dalam susu tersebut, apakah layak tuan meminta kepadaku untuk menetapkan tempat Allah Ta’ala?, Dia tidak bertempat dan tidak ditempatkan!

Atheis : Tunjukkan kepada kami zat Rabbmu, apakah ia benda padat seperti besi, atau benda cair seperti air, atau menguap seperti gas?
Abu Hanifah : Pernahkan tuan mendampingi orang sakit yang akan meninggal?
Atheis : Ya, pernah.
Abu Hanifah : Sebermula ia berbicara dengan tuan dan menggerak-gerakan anggota tubuhnya. Lalu tiba-tiba diam tak bergerak, apa yang menimbulkan perubahan itu?
Atheis : Kerana rohnya telah meninggalkan tubuhnya.
Abu Hanifah : Apakah waktu keluarnya roh itu tuan masih ada disana?
Atheis : Ya, masih ada.
Abu Hanifah : Ceritakanlah kepadaku, apakah rohnya itu benda padat seperti besi, atau cair seperti air atau menguap seprti gas?
Atheis : Entahlah, kami tidak tahu.
Abu Hanifah : Kalau tuan tidak boleh mengetahui bagaimana zat mahupun bentuk roh yang hanya sebuah makhluk, bagaimana tuan boleh memaksaku untuk mengutarakan zat Allah Ta’ala?!!

Atheis : Ke arah manakah Allah sekarang menghadapkan wajahnya? Sebab segala sesuatu pasti mempunyai arah?
Abu Hanifah : Jika tuan menyalakan lampu di dalam gelap malam, ke arah manakah sinar lampu itu menghadap?
Atheis : Sinarnya menghadap ke seluruh arah dan penjuru.
Abu Hanifah : Kalau demikian halnya dengan lampu yang cuma buatan itu, bagaimana dengan Allah Ta’ala Pencipta langit dan bumi, sebab Dia nur cahaya langit dan bumi.

Atheis : Kalau ada orang masuk ke syurga itu ada awalnya, kenapa tidak ada akhirnya? Kenapa di syurga kekal selamanya?
Abu Hanifah : Perhitungan angka pun ada awalnya tetapi tidak ada akhirnya.
Atheis : Bagaimana kita boleh makan dan minum di syurga tanpa buang air kecil dan besar?
Abu Hanifah : Tuan sudah mempraktekkanya ketika tuan ada di perut ibu tuan. Hidup dan makan minum selama sembilan bulan, akan tetapi tidak pernah buang air kecil dan besar disana. Baru kita melakukan dua hajat tersebut setelah keluar beberapa saat ke dunia.
Atheis : Bagaimana kebaikan syurga akan bertambah dan tidak akan habis-habisnya jika dinafkahkan?
Abu Hanifah : Allah juga menciptakan sesuatu di dunia, yang bila dinafkahkan malah bertambah banyak, seperti ilmu. Semakin diberikan (disebarkan) ilmu kita semakin berkembang (bertambah) dan tidak berkurang.

“Ya! kalau segala sesuatu sudah ditakdirkan sebelum diciptakan, apa yang sedang Allah kerjakan sekarang?” tanyak Atheis. “Tuan menjawab pertanyaan-pertanyaan saya dari atas mimbar, sedangkan saya menjawabnya dari atas lantai. Maka untuk menjawab pertanyaan tuan, saya mohon tuan turun dari atas mimbar dan saya akan menjawabnya di tempat tuan”, pinta Abu Hanifah. Ilmuwan kafir itu turun dari mimbarnya, dan Abu Hanifah naik di atas. “Baiklah, sekarang saya akan menjawab pertanyaan tuan. Tuan bertanya apa pekerjaan Allah sekarang?”. Ilmuwan kafir mengangguk. “Ada pekerjaan-Nya yang dijelaskan dan ada pula yang tidak dijelaskan. Pekerjaan-Nya sekarang ialah bahawa apabila di atas mimbar sedang berdiri seorang kafir yang tidak hak seperti tuan, Dia akan menurunkannya seperti sekarang, sedangkan apabila ada seorang mukmin di lantai yang berhak, dengan segera itu pula Dia akan mengangkatnya ke atas mimbar, demikian pekerjaan Allah setiap waktu”. Para hadirin puas dengan jawapan yang diberikan oleh Abu Hanifah dan begitu pula dengan orang kafir itu. (aap)

Kisah ini didapati dalam dua versi yang berbeza sedikit, satu mengatakan Atheis dan yang lain mengatakanya ilmuan kafir, persoalan-persoalan yang dikemukakannya adalah hampir sama, lalu saya combine soalan-soalannya dan menyusunnya sekali.

Mahar apa harus berbentuk emas

Posted in Pernikahan dengan kaitan (tags) , on 9 Februari 2010 by eidariesky

Pertanyaan:

Pak ustadz, bolehkah mahar berupa seperangkat alat sholat/kitab suci/barang lain, menurut teman saya mahar tidak boleh barang lain selain emas, mohon penjelasan dan dalil yang menjelaskan hal tersebut. Terima kasih Refa

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, Dalam masalah mahar, sebenarnya boleh dalam bentuk harta apa saja, tidak harus berbentuk emas. Memang di negeri kita, mahar itu sering juga disebut dengan istrilah mas kawin, namun sebenarnya tidak harus berujud emas. Rasulullah SAW beberapa kali menikahkan para shahabat dengan mas kawin yang berragam. Terkadang cincin, terkadang sandal, bahkan pernah juga dengan kemampuan membaca atau menghafal Al-Quran Al-Karim. Silahkan Anda telaah dan kaji hadits-hadits berikut ini :

1. Mas kawin berupa baju besi Dari Ibnu Abbas ra berkata,:Tatkala Ali ra kawin dengan Fatimah, Rasulullah SAW bersabda kepadanya,Berilah sesuatu kepadanya (maskawin). Ali menjawab,Saya tidak punya apa-apa. Rasulullah SAW berkata,Mana baju besimu buatan Hutamiyyah ? (HR. Abu Daud dan NAsai).

2. Mas kawin berupa tepung dan kurma Dari Jabir bin Abdullah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Orang yang memberi tepung atau kurma sebagai mas kawin kepada seorang wanita, maka sesungguhnya ia telah jadikan dia halal (syah nikahnya). (HR. Abu Daud).

3. Mas kawin berupa sendal Dari Abdillah bin Amir bin Rabiah dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW membolehkan nikahnya wanita dengan maskawin dua sendal(HR. At-Tirmizy).

4. Mas kawin berupa harga memerdekakan budak Dari Anas dari Rasulullah SAW bahwa beliau memerdekakan Shafiyah lalu dijadikan kemerdekaannya itu sebagai maskawinnya”. (HR. Muttafaq Alaihi).

5. Mas kawin berupa cincin dari besi Dari Sahl bin Sad berkata bahwa Rasulullah SAW pernah mengawinkan seseorang dengan wanita dengan maskawin cincin dari besi.(HR. Al-Hakim). Intinya mas kawin itu adalah sesuatu yang memiliki harga. Baik berupa uang tunai, emas, perak, perhiasan atau jasa. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. http://syariahonline.com/new_index.php/id/5/cn/5156

Mahar Seperangkat Alat Sholat, Wajibkah?

Posted in Pernikahan dengan kaitan (tags) , on 8 Februari 2010 by eidariesky

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr.wb.

Pak ustadz, sebenarnya mas kawin / mahar berupa seperangkat alat sholat itu hukumnya bagaimana, wajib atau sunnah? adakah ketentuan dalam Islam yang menerangkan mahar itu harus berupa apa? bagaimana dengan ketentuan mahar itu sendiri, wajib atau sunnah (terlepas dari bentuk mahar yang diberikan).

Saya pernah juga membaca, tapi lupa detailnya (tolong dibenarkan kalau salah), di jaman rasulullah SAW beliau pernah memberikan mahar berupa emas..apakah benar begitu. Karena ada pendapat bahwa mahar yang wajib itu adalah berupa seperangkat alat sholat.

wass. wr. wb.

Nanda

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Sebenarnya mahar berupa seperangkat alat shalat itu bukanlah merupakan sunnah apalagi wajib. Karena tidak ada contoh sama sekali dari Rasulullah SAW atau dari para shahabat memberikan mahar berbentuk alat shalat.

Sebenarnya mahar itu haruslah sesuatu yang bernilai secara nominal, kalau memang seseorang mampu untuk melakukannya. Misalnya rumah, mobil, emas, deposito, ONH dan sejenisnya. Ini baru namanya mahar dan punya nilai yang berarti secara nominal.

Kalau dibandingkan dengan di negara Arab, mahar itu sangat mahal sekali. Bahkan saking mahalnya, sampai-sampai banyak yang tidak mampu kecuali memang sudah menjadi kaya. Ini memang sudah dianggap berlebihan.

Memang ada keterangan bahwa NAbi SAW membolehkan seseorang menikah dengan cincin, sendal, atau bacaan quran. Tapi itu hanya pada mereka yang benar-benar tidak mampu, miskin dan sama sekali tidak punya apa-apa. Sedangkan bila tidak menikah mereka takut akan jatuh ke zina. Jangan sampai karena tidak mampu bayar mahar, malah terjadi perzinaan.

Wassalamu` alaikum Wr. Wb.

Mahar Tidak Disebutkan

Posted in Pernikahan dengan kaitan (tags) , on 7 Februari 2010 by eidariesky

Pertanyaan: Bolehkah saat ijab kabul maharnya tidak disebutkan? Terima kasih. Ade

Jawaban:

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Mahar atau dalam istilah kita dikenal sebagai maskawin merupakan suatu pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya ketika aqad nikah. Adapun dalil-dalil yang menunjukan kewajiban tersebut, antara lain; A. Firman Alloh SWT: Berikanlah mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan (an-Nisaa: 4) B. Firman Alloh SWT: Maka isteri-isteri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka mahrnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban (an-Nisaa: 24) C. Sabda Rasulullah SAW kepada orang yang akan menikah: Carilah olehmu (untuk menjadi mahar) walaupun hanya cincin besi” (Nailul Authar 6/170) Sedangkan hikmah disyariatkannya pemberian mahar dalam pernikahan Adalah untuk menunjukkan kesakralan aqad pernikahan, dan menghormati kedudukan wanita dan pihak keluarganya di samping itu mahar juga bisa menjadi pertanda atas kesungguhan niat baik pihak laki-laki untuk membangun mahligai rumah tangga. Namum demikian, Para ulama telah sepakat bahwa aqad nikah tanpa meyebutkan mahar atau tanpa mahar yang dikenal sebagai nikah tafwidh, aqad tersebut adalah sah. -Kecuali fuqoha Malikiyyah yang menganggap bahwa nikah tanpa mahar dianggap nikha fasid- . Hal tersebut berdasarkan dalil-dalil di bawah ini: A. Firman Alloh SWT: “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya (al-Baqoroh: 236) B. Dari Alqomah RA, ia berkata: Abddulloh bin Masud ditanyai tentang wanita yang dinikahi oleh seorang laki-laki, kemudian suaminya meninggal dan ia belum menentukan mahar bagi istrinya dan juga belum menggaulinya. Alqomah berkata: Mereka ingin meminta pendapat Ibnu Masud. Ibnu Masud berkata: Menurut pendapatku ia berhak mendapat maskawin yang sama denga saudarinya (mahrul mitsl) dan ia berhak mendapat warisan dan harus melaksanakan iddah (4 bulan sepuluh hari). Maka Ma’qil bin Sinan al-AsyjaI bersaksi bahwa Nabi SAW perbah memberikan keputusan yang demikian terhadap Barwa’ binti Wasyiq (HR Khomsah) Akan tetapi, Pihak suami harus membayarkan Mahar kepada istrinya jika terjadi dua hal: 1. Sang suami menggauli istrinya, baik hal tersebut dilakukan pada hal yang dibolehkan, yaitu farj maupun yang diharamkan yaitu menggauli istri di duburnya ataupun hal tersebut dilakukan ketika istri sedang haid, nifas, ihram, shaum maupun Itikaf. Dalam keadaan tersebut istri berhak mendapatkan maskawinnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak atau sesuai dengan keputusan hakim. 2. Jika salah satu dari mereka meninggal dunia dan sebelum terjadinya hubungan badan dalam nikah yang shohih. Maka menurut Jumhur Ulama, wanita tersebut berhak mendapatkan mahar mitsl. Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb. http://syariahonline.com/new_index.php/id/5/cn/367