Beranda > Pedoman Shalat, Persiapan Shalat > Persiapan Shalat (Berdiri)

Persiapan Shalat (Berdiri)

2. Berdiri

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat fardhu atau shalat sunnah dengan berdiri. Dan apabila bepergian, beliau melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya. Beliau mengajarkan kepada umatnya agar melakukan shalat khauf dengan berjalan kaki atau berkendaraan.

# “Peliharalah semua shalat (yang wajib) terutama shalat wustha dan berdirilah di hadapan Allah dengan khusuk dan merendahkan diri.” (QS. Al-Baqarah: 238).

Mayoritas ulama menafsirkan shalat al-Wustha itu adalah shalat Ashar.

# Dari ‘Imran bin Husain, katanya:
Saya terserang penyakit bawasir. Lalu saya bertanya kepada Rasulullah tentang cara shalat. Maka beliau menjawab: Shalatlah dengan berdiri. Kalau tidak mampu shalatlah dengan duduk. Dan jika tidak mampu juga, shalatlah dengan berbaring.” (HR. Al-Bukhari).

Mengenai persoalan kewajiban berdiri ini, para ulama telah sepakat sebagaimana mereka telah sepakat pula tentang merenggangkan telapak kaki ketika berdiri.

Shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk, meskipun sebenarnya dia mampu mengerjakannya dengan berdiri. Hanya saja, pahala orang yang mengerjakan shalat dengan berdiri itu lebih sempurna daripada pahala orang yang mengerjakannya dengan duduk. Ini berdasarkan hadits yang diterima dari ‘Abdullah bin ‘Umar:

# “Telah disampaikan berita kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Shalat seseorang sambil duduk itu sama nilainya dengan separuh shalat (yang dilakukan dengan berdiri).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Orang yang tidak mampu berdiri pada shalat fardhu, dibolehkan shalat sesuai dengan kemampuannya. Allah tidak akan membebani diri seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya, dan dia tetap akan mendapat pahala penuh tanpa dikurangi sedikitpun. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Musa bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

# “Apabila seseorang sakit atau dalam perjalanan, maka Allah akan menuliskan pahala amalnya seperti ketika dia mengerjakannya dalam keadaan sehat dan muqim (tidak dalam perjalanan).” (HR. Al-Bukhari).

  1. 14 Mei 2014 pukul 17:34:16

    Wo kanո iϲh hier meine Bedenken oder Ѕuggestionen mitteilen?

Comment pages

Tinggalkan komentar