Beranda > Shalat Berjamaah > Hukum Shalat Berjama’ah

Hukum Shalat Berjama’ah

A. HUKUM SHALAT BERJAMA’AH

Jumhur ulama sepakat bahwa hukum shalat berjama’ah itu adalah sunnah muakkadah. Dalilnya adalah hadits yang menyebutkan bahwa shalat berjama’ah itu lebih utama dari pada shalat sendirian dengan 27 derajat.

# Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhu, ia berkata: Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Shalat berjama’ah 27 kali lebih utama daripada shalat sendirian.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

# Dari Ibnu Mas’ud radhiallaahu anhu, ia berkata,
Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang dikumandangkan adzan di dalamnya.” (HR. Muslim)

Ada sebagian pendapat dari ulama yang menyebutkan bahwa shalat berjama’ah itu hukumnya wajib. Dengan beberapa dalil yang diajukan. Misalnya tentang keinginan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam membakar rumah orang yang tidak shalat berjama’ah ke masjid. Juga tentang perintah baliau kepada Abdullah bin Ummi Maktum yang buta namun tetap diperintahkan shalat berjama’ah di masjid. Bahkan meski pun seseorang harus mendatangi masjid walaupun sambil merangkak.

# Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya dan shalat Shubuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua shalat tersebut, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama’ah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

# Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata,
Telah datang kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.’ Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, ‘Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?’, ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka hendaklah kau penuhi (panggilan itu)’.” (HR. Muslim)

# Dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Apabila engkau mendengar adzan, maka penuhilah seruannya, perkenankanlah walaupun dengan jalan merangkak.” (HR. Imam Ahmad dan Ath-Thabarani)

# Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Barangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, terkecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)

Dengan dalil-dali seperti tersebut di atas, ada yang berkesimpulan bahwa shalat berjama’ah itu hukumnya wajib. Namun jumhurul fuqaha tidak sampai mewajibkannya, melainkan hanya mengatakan bahwa pada hakikatnya hukumnya hanya sunnah muakkadah saja.

  1. 12 September 2011 pukul 11:25:44

    Terimakasih banyak sangat bermanfa’at sekali…

  2. Bukanu
    6 Desember 2011 pukul 13:05:50

    Wajib tidak nya, sebenernya dpt dilihat dari teks hadistnya, bila ulama mengatakan jd sunnah ato yg lainnya itu hanya krn kebodohan ulama tsb…

    • Suprie
      27 Agustus 2012 pukul 17:15:34

      Om Bukanu, masa ulama dibilang bodoh..

  1. 9 Juni 2012 pukul 6:40:38

Tinggalkan komentar