Arsip

Archive for the ‘Pedoman Shalat’ Category

PENDERITAAN YANG DIALAMI OLEH ABU HURAIRAH

Pada suatu hari Abu Hurairah sedang membersihkan hidungnya dengan sehelai sapu tangan yang cantik. Kemudian dia bercakap seorang diri. “Ah, lihat akan Abu Hurairah, dia membersihkan hidungnya dengan sehelai sapu tangan yang cantik. Teringat aku semasa aku biasanya berbaring di antara mimbar dengan rumah Nabi. Orang menyangka aku menghidap penyakit sawan. Tetapi sebenarnya aku sedang menderita kelaparan.”
Abu Hurairah mengalami kelaparan selama beberapa hari. Kadang-kadang kelaparan yang dihadapinya begitu dahsyat hingga ia jatuh pengsan. Orang yang melihat keadaannya menyangka ia terkena penyakit sawan.
Baca selengkapnya…

Kiat Khusyu’ dalam Shalat

25 Juni 2010 2 komentar

Ada beberapa kiat khusyu’ dalam shalat yang kerap kali disinggung oleh para ulama dalam buku-buku mereka khususnya yang berkenaan dengan hukum dan tata cara shalat. Di antaranya:

1. Mengenal Allah, Menghadirkan, Mengagungkan dan Takut Kepada-Nya

Orang yang paling khusyu’ dalam shalat adalah orang yang paling bertakwa, sebagaimana firman Allah:

# “(orang-orang yang khusyu’ yaitu) orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Rabb mereka, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 46)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

# “Sesungguhnya yang takut (bertakwa) kepada Allah hanyalah para ulama.” (QS. Al-Fathir: 28)

Maksudnya, hanya orang-orang yang berilmu yang tergolong bertakwa kepada. Allah. Dan tentunya, hanya merekalah yang digolongkan orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya. Yang dimaksud dengan ilmu di sini tentunya ilmu yang shahih yang membuahkan amalan shalih. Karena itu Al-Hasan al-Bashri pernah menyatakan:

# “Ilmu itu ada dua macam: ilmu ungkapan lidah, dan ilmu di sanubari. Adapun ilmu sanubari, itulah ilmu yang bermanfaat. Sedangkan ilmu ungkapan lidah, adalah hujah Allah atas manusia.
Baca selengkapnya…

Definisi dan Pengertian Khusyu’

25 Juni 2010 10 komentar

1. Secara Bahasa

Secara bahasa, kata khusyu’ memiliki beberapa arti yang sama:

a) Tunduk, Pasrah. Merendah Atau Diam

Artinya mirip dengan kata khudu’. Hanya saja kata khuduk’ lebih sering digunakan untuk anggota badan, sedangkan khusyu’ untuk kondisi dan gerak-gerik hati (Lihat Mu’jamu Maqasiyisi al-Lughah: II/152, Bashairu Dzawi At-Tamyiz: II/541-543, Tafsir Al-Baghwi: III/301, Tafsir Abi As-Su’ud: VI/123 dan Fathul Bari: II/225)

b) Rendah Perlahan, Biasanva Digunakan Untuk Suara

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

# “Dan (khusyu’) merendahlah semua suara kepada Rabb Yang Maha Pemurah, maka kamu tidak mendengar melainkan bisikan saja.” (QS. Ath-Thaha: 108)
Baca selengkapnya…

Pendahuluan

25 Juni 2010 17 komentar

KHUSYU’ DALAM SHALAT

Tak sembarang orang mukmin yang mampu dengan mudah mengabadikan amalan shalat, apalagi dalam ujud yang sempurna rukun dan syaratnya, ditambah sejumlah sunnah-sunnah yang juga terdapat dalam shalat. Kemudahan itu hanya milik mereka yang mampu tampil khusyu’ dalam shalatnya. Dalam hal itu, Allah sudah menegaskan:

# “Dan sesungguhnya yang demikian itu (shalat) amatlah berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’” (QS. Al-Baqarah: 45)

Sayangnya, kebanyakan kaum muslimin sering menjadi pelanggan shalat yang kerap alpa, dan lalai melakukannva. Itu sudah menjadi ketentuan ilahi yang akan berlaku, dan akan diperbuat oleh satu generasi di akhir jaman.

# “Maka datanglah sesudah mereka generasi yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya; maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam: 59)
Baca selengkapnya…

Lain-lain

25 Juni 2010 1 komentar

W. LAIN-LAIN

1. Bermakmum Kepada Sesama Masbuq

Peristiwa pindah shalat jama’ah dari dari imam pertama yang telah selesai shalat kepada makmum lain yang masbuq lalu dijadikan imam, tidak terdapat dalil yang menguatkannya dalam hukum shalat. Yang ada hanyalah bahwa sesama masbuq, maka mereka wajib menyelesaikan sendiri-sendiri shalat mereka dan hukumnya kembali lagi menjadi shalat sendiri.

Bab-bab fiqih shalat pun umumnya tidak membahas masalah pindah shalatnya jama’ah dari imam pertama yang telah selesai shalat kepada makmum lain yang masbuq lalu dijadikan imam. Padahal kalaulah memang masyru’iyahnya ada, pastilah semua fuqaha menuliskannya dalam literatur utama fiqih Islam.

Apabila ada seorang makmum maju dan merasa berhak menjadi imam untuk Anda, padahal tadinya Anda berdua adalah sama-sama makmum, maka Anda tidak perlu menjadi makmumnya tetapi selesaikanlah shalat Anda sendiri,
Baca selengkapnya…